Undip, Semarang (22/06/2026) – Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro melaksanakan Pembukaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 pada Jumat, 19 Juni 2026 di Ruang Soediro, Gedung TTB-A SPs Undip. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, ketua program studi, sekretaris program studi, serta tenaga kependidikan di lingkungan SPs Undip sebagai langkah awal pelaksanaan audit mutu tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Dekan SPs Undip menyampaikan arahan terkait persiapan dan mekanisme pelaksanaan Audit Mutu Internal Tahun 2026. Audit Mutu Internal merupakan bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh institusi.
Dokumentasi bersama peserta kegiatan Pembukaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 di lingkungan SPs Undip
Pelaksanaan AMI Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi serta kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang berlaku di Universitas Diponegoro. Melalui audit ini, institusi dapat mengidentifikasi capaian, temuan, serta peluang perbaikan dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Ruang lingkup Audit Mutu Internal mencakup seluruh program studi di lingkungan Sekolah Pascasarjana, meliputi aspek kurikulum, proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola program studi. Oleh karena itu, setiap program studi diharapkan mempersiapkan dokumen pendukung, data kinerja, dan berbagai bukti pelaksanaan kegiatan yang diperlukan selama proses audit berlangsung.
Melalui pelaksanaan Audit Mutu Internal Tahun 2026, SPs Undip berkomitmen untuk terus memperkuat budaya mutu dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan guna mendukung tercapainya standar akademik yang unggul.