Tata tertib lalu lintas dan berkendara di lingkungan Universitas Diponegoro (Undip) diatur dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2023. Untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib, dan nyaman, Universitas Diponegoro memberlakukan tata tertib lalu lintas dan berkendara yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan di lingkungan kampus. Aturan ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan, mengatur arus kendaraan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.Penting bagi seluruh sivitas akademika Undip untuk memahami dan mematuhi peraturan ini demi menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di lingkungan kampus.
Berikut poin-poin penting dari tata tertib tersebut:
- Memiliki SIM dan STNK: Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
- Menaati Batas Kecepatan: Pengendara wajib mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan di lingkungan kampus.
- Menyalakan Lampu Isyarat: Pengendara diwajibkan menyalakan lampu sein saat akan berbelok atau berpindah jalur.
- Tidak Menyalip di Bahu Jalan: Dilarang menyalip kendaraan lain di bahu jalan.
- Tidak Melawan Arus: Pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas.
- Menggunakan Sabuk Pengaman: Pengendara mobil diwajibkan menggunakan sabuk pengaman.
- Tidak Menggunakan HP saat Berkendara: Penggunaan ponsel saat berkendara sangat dilarang.
- Tertib Berlalu Lintas: Keseluruhan pengguna jalan diharapkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan yang berlaku.
Dengan mematuhi tata tertib ini, diharapkan tercipta lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
File Surat Edaran Tata tertib lalu lintas dan berkendara di lingkungan Universitas Diponegoro Download