Semarang (07/04/2026) – Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro (SPs Undip) menerbitkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada mahasiswa dan masyarakat.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Dekan Sekolah Pascasarjana Undip, Prof. Ir. M. Agung Wibowo, M.M., M.Sc., Ph.D. SPs Undip menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pihak SPs Undip juga menegaskan kesiapan untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak dapat menepati janji tersebut. Maklumat Pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan di lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro. (Humas SPs UNDIP – Effata Naomi)

Maklumat Pelayanan Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro